Popularitas
dan produk-produk asuransi syariah terus berkembang mengikuti jejak asuransi
konvensional yang merupakan pendahulunya. Apabila
dilihat dari segi keamanannya, baik polis asuransi syariah
maupun konvensional sama-sama terjamin,
asalkan perusahaan telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa
Keuangan). Kedua asuransi ini sebetulnya memiliki tujuan yang sama, yakni
memberikan perlindungan diri pada peserta
untuk kebutuhan masa depannya. Namun yang
membedakan keduanya adalah prinsip yang digunakan untuk
menjalankan perusahaan. Apa saja prinsip tersebut? Yuk, simak hingga akhir
ulasan di bawah ini.
Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dan Konvensional
1.
Adanya Surplus Underwriting
Surplus
underwriting adalah dana berlebih yang dikembalikan
pada nasabah di akhir periode
kepesertaan. Sumber dana
ini berasal dari kontribusi
setiap nasabah yang dikumpulkan dalam satu wadah bernama dana
tabarru. Namun, kelebihan atau sisa dana tersebut akan dipakai dahulu untuk
kewajiban perusahaan dan klaim nasabah lain sebelum dibagikan pada seluruh
nasabah.
Pada asuransi konvensional, tidak ada istilah surplus underwriting. Pasalnya,
kelebihan dana yang disetorkan oleh seluruh nasabah akan menjadi milik atau
dihitung sebagai keuntungan perusahaan.
2.
Cara Pengelolaan Dana
Dana
tabarru atau kumpulan premi
nasabah dalam asuransi syariah dikelola oleh perusahaan dengan mengacu pada hukum Islam.Apabila dana juga
dialokasikan untuk investasi, maka perusahaan asuransi akan mengalirkan dana
tersebut hanya pada perusahaan-perusahaan yang halal dan bebas riba. Perusahaan asuransi syariah juga bersifat
transparan, artinya nasabah mengetahui semua informasi yang berhubungan dengan
pengelolaan dana yang telah mereka setorkan.
Sementara pada asuransi konvensional, pengelolaan dana
mengacu pada prinsip ekonomi biasa: modal kecil untuk untung besar. Oleh sebab
itu, dana yang dialokasikan untuk investasi dalam asuransi konvensional akan
diletakkan pada instrument-instrumen yang berpotensi memberikan untung tinggi,
tanpa perlu mempertimbangkan status kehalalannya.
3.
Tidak Ada Istilah Dana Hangus
Seperti yang sudah dibahas pada poin pertama,
kelebihan dana setoran semua nasabah akan dikembalikan di akhir periode
kepesertaan. Walaupun mungkin nominalnya tidak sebesar jumlah setoran, akan
tetapi dana peserta yang tidak tergunakan akan dikembalikan kepada pemiliknya.
Artinya adalah asuransi syariah tidak mengenal dana hangus.
Lain halnya dengan asuransi konvensional. Sebab, peserta
asuransi konvensional yang tidak melakukan klaim dalam waktu pertanggungan akan
kehilangan dana premi yang sudah
disetorkannya. Artinya,
dana nasabah akan hangus jika tidak digunakan untuk klaim.
Itulah dia perbedaan prinsip-prinsip yang paling utama
dari asuransi syariah dan konvensional. Jika Anda ingin memiliki produk
perlindungan berbasis hukum Islam, silakan saja beli produk asuransi syariah,
ya. Sebab selain ketiga prinsip di atas, pertanggungan syariah juga membolehkan
Anda beramal dalam bentuk wakaf dan zakat. Pada akhirnya, selain melindungi
diri di dunia, Anda juga bisa membantu orang lain dari kedua amalan tersebut.
Semoga informasi di atas bermanfaat,
ya.