Thursday, October 8, 2020

Ini Dia Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

 

Ini Dia Beda Asuransi Syariah dan Konvensional

Popularitas dan produk-produk asuransi syariah terus berkembang mengikuti jejak asuransi konvensional yang merupakan pendahulunya. Apabila dilihat dari segi keamanannya, baik polis asuransi syariah maupun konvensional sama-sama terjamin, asalkan perusahaan telah mendapatkan izin dan terdaftar di OJK (Otoritas Jasa Keuangan). Kedua asuransi ini sebetulnya memiliki tujuan yang sama, yakni memberikan perlindungan diri pada peserta untuk kebutuhan masa depannya. Namun yang membedakan keduanya adalah prinsip yang digunakan untuk menjalankan perusahaan. Apa saja prinsip tersebut? Yuk, simak hingga akhir ulasan di bawah ini.

 

Perbedaan Prinsip Asuransi Syariah dan Konvensional


1.     Adanya Surplus Underwriting


Surplus underwriting adalah dana berlebih yang dikembalikan pada nasabah di akhir periode kepesertaan. Sumber dana ini berasal dari kontribusi setiap nasabah yang dikumpulkan dalam satu wadah bernama dana tabarru. Namun, kelebihan atau sisa dana tersebut akan dipakai dahulu untuk kewajiban perusahaan dan klaim nasabah lain sebelum dibagikan pada seluruh nasabah.


Pada asuransi konvensional, tidak ada istilah surplus underwriting. Pasalnya, kelebihan dana yang disetorkan oleh seluruh nasabah akan menjadi milik atau dihitung sebagai keuntungan perusahaan. 


2.     Cara Pengelolaan Dana

 

Dana tabarru atau kumpulan premi nasabah dalam asuransi syariah dikelola oleh perusahaan dengan mengacu pada hukum Islam.Apabila dana juga dialokasikan untuk investasi, maka perusahaan asuransi akan mengalirkan dana tersebut hanya pada perusahaan-perusahaan yang halal dan bebas riba. Perusahaan asuransi syariah juga bersifat transparan, artinya nasabah mengetahui semua informasi yang berhubungan dengan pengelolaan dana yang telah mereka setorkan.


Sementara pada asuransi konvensional, pengelolaan dana mengacu pada prinsip ekonomi biasa: modal kecil untuk untung besar. Oleh sebab itu, dana yang dialokasikan untuk investasi dalam asuransi konvensional akan diletakkan pada instrument-instrumen yang berpotensi memberikan untung tinggi, tanpa perlu mempertimbangkan status kehalalannya.

 

3.     Tidak Ada Istilah Dana Hangus


Seperti yang sudah dibahas pada poin pertama, kelebihan dana setoran semua nasabah akan dikembalikan di akhir periode kepesertaan. Walaupun mungkin nominalnya tidak sebesar jumlah setoran, akan tetapi dana peserta yang tidak tergunakan akan dikembalikan kepada pemiliknya. Artinya adalah asuransi syariah tidak mengenal dana hangus.


Lain halnya dengan asuransi konvensional. Sebab, peserta asuransi konvensional yang tidak melakukan klaim dalam waktu pertanggungan akan kehilangan dana premi yang sudah disetorkannya. Artinya, dana nasabah akan hangus jika tidak digunakan untuk klaim.

 

Itulah dia perbedaan prinsip-prinsip yang paling utama dari asuransi syariah dan konvensional. Jika Anda ingin memiliki produk perlindungan berbasis hukum Islam, silakan saja beli produk asuransi syariah, ya. Sebab selain ketiga prinsip di atas, pertanggungan syariah juga membolehkan Anda beramal dalam bentuk wakaf dan zakat. Pada akhirnya, selain melindungi diri di dunia, Anda juga bisa membantu orang lain dari kedua amalan tersebut.


Semoga informasi di atas bermanfaat, ya.

Comments

Silahkan Sobat berkomentar sebanyak-banyaknya dengan syarat :
1. Berkomentar sesuai dengan tema artikel
2. Jangan berkomentar SARA dan Porno
3. Jangan berkomentar menggunakan LINK AKTIF
Berkomentarlah dengan sopan karena komentar sobat tidak akan di moderasi.
EmoticonEmoticon