Tuesday, November 12, 2019

Beli Rumah Bekas dengan Cara KPR? Siapa Takut


Beli Rumah Bekas dengan Cara KPR? Siapa Takut

Memiliki rumah minimalis kerap menjadi impian banyak orang, barangkali kalian salah satunya. Hal ini bahkan akan semakin membuat kalian bersemangat, jika ternyata ini akan menjadi rumah pertama. Tak harus dalam kondisi baru, saat ini juga sudah bisa menemukan banyak pilihan rumah bekas dengan konsep yang minimalis. Membeli rumah minimalis dalam kondisi bekas seperti ini tentu akan memberikan keuntungan tersendiri.

Kenapa? Karena bisa mendapatkan rumah dengan harga yang lebih murah. Selain itu, rumah sudah jadi dan siap untuk dihuni. Meski rumah bekas, kalian tetap bisa menggunakan layanan KPR. Selama itu memenuhi semua persyaratan yang ditetapkan oleh pihak bank, kalian tetap bisa beli rumah bekas dengan cara dicicil.

Namun sebagaimana pembelian barang bekas lainnya, kalian tetap harus ekstra hati-hati saat akan membeli rumah ini. Jangan sampai tertipu dan mengalami kerugian, hanya karena tidak melakukan proses pembelian yang tepat dan aman. Pastikan selalu jeli dan melakukan pembelian ini dengan cara yang tepat, sehingga impian untuk memiliki rumah minimalis walau bekas dan dengan cara KPR bisa segera terwujud.

Berikut tips membeli rumah bekas dengan cara KPR (Kredit Kepemilikan Rumah) agar menguntungkan dan tak menyesal di kemudian hari dengan mempertimbangkan hal-hal ini.

1.     Lokasi Rumah
Lokasi rumah merupakan hal pertama yang harus jadikan pertimbangan. Tidak harus berada di kawasan pusat kota yang begitu ramai, namun perlu memastikan bahwa berbagai aktivitas kalian dan seluruh keluarga bisa berjalan mudah dari lokasi tersebut. Jangan sampai harus menempuh jarak yang jauh setiap harinya, hanya karena lokasi rumah dan kantor yang sangat jauh. Selain itu, pertimbangkan juga berbagai hal penting lainnya terkait dengan lokasi ini, seperti: akses transportasi umum, ketersediaan sekolah, rumah sakit, pasar/supermarket, tingkat kemacetan, dan lainnya. Jangan lupa untuk mamastikan bahwa lokasi pilihan ini tidak rawan bencana alam, seperti longsor dan banjir. Jika mengabaikan lokasi rumah, maka siap-siap saja menghadapi berbagai kendala yang bikin menyesal telah beli rumah itu.

2.     Kondisi Lingkungan di Sekitar
Jika akan membeli rumah dan tinggal di sana, sehingga penting untuk memastikan bahwa lingkungan tempat tinggal tersebut aman dan nyaman. Cek kondisi jalan serta fasilitas umum lainnya di sekitar lokasi rumah tersebut.Jangan lupa untuk mencari informasi terkait dengan pola hidup masyarakat sekitar dan juga tingkat krimilitas di lingkungan tersebut, agar bisa betah tinggal di sana.

3.     Kualitas Bangunan dan Usia Bangunan
Jangan pernah lupa mengecek kondisi dan kualitas bangunan rumah yang akan di beli tersebut. Pengecekan ini bisa di lakukan dengan meminta  bantuan kepada ahlinya, yakni seorang kontraktor atau arsitek yang profesional. Ada banyak bagian rumah yang perlu dicek, antara lain: kondisi dinding, lantai, kusen, jendela, atap, sumber air, listrik, dan lainnya. Selain itu juga harus memperhatikan usia rumah tersebut. Ingat, semakin tua suatu bangunan, tentunya makin rapuh pula bagunan tersebut dan membutuhkan biaya perawatan yang lebih besar. Sebisa mungkin, upayakan memilih bangunan yang masih terbilang baru dan berusia di bawah 10 tahun. Usia bangunan ini tentu akan sangat memengaruhi kualitas bangunan itu sendiri. Jika membeli rumah yang sudah cukup tua, maka kalian harus mempersiapkan bujet ekstra untuk perawatan atau bahkan biaya renovasinya.

4.     Cari Tahu Berapa Harga Pasaran Rumah Bekas
Jika sudah mengetahui luas bangunan dan kondisi rumah bekas yang akan dibeli, segeralah cek harga pasaran rumah tersebut. Kalian perlu mencari informasi terkait harga rumah di sekitar lokasi rumah itu, sehingga bisa memperkirakan harga layak untuk rumah yang ingin dibeli tersebut. Ada beberapa cara yang bisa Anda lakukan untuk menaksir harga rumah yang akan di beli, antara lain: menaksir dengan perhitungan nilai pasar, bertanya langsung kepada kontraktor/developer, menaksir berdasarkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP), atau menggunakan layanan appraiser profesional.

5.     Legalitas Rumah
Jangan lupa untuk mengecek kelengkapan dokumen legalitas rumah bekas yang akan di beli. Hal ini sangat penting dan wajib diperhatikan dengan baik sejak awal. Anda perlu mengecek kelengkapan dan keaslian sertifikat rumah/Surat Hak Milik (SHM), Sertifikat Izin Mendirikan Bangunan (IMB), dan juga bukti pembayaran pajak rumah tersebut.  Jika sewaktu-waktu nama penjual dan nama pemilik sertifikat berbeda, maka pastikan menanyakan kejelasan tentang hal tersebut kepada penjual. Ini sangat penting, sebab kalian akan membutuhkan proses balik nama yang akan melibatkan pemilik rumah sebelumnya. Perhatikan semua dokumen dan hal lainnya yang berkaitan dengan ini, sebab semua ini akan mempermudah proses pengajuan KPR di bank.

6.     Membicarakan dengan Pihak Bank
Jika sudah melakukan semua langkah di atas, kalian sudah bisa mulai mengurus pengajuan KPR rumah. Pilih bank yang tepat dan memiliki layanan KPR paling menguntungkan. Lengkapi semua persyaratan yang diminta, sehingga proses pengajuan KPR ini bisa berjalan dengan baik. Jangan lupa untuk melakukan simulasi kredit dengan bantuan pihak bank, sehingga pembelian rumah ini tidak akan menimbulkan masalah keuangan bagi kalian. Simulasi kredit juga akan membuat kalian menemukan jumlah cicilan yang paling tepat dan sesuai dengan kemampuan keuangan. kalian juga bisa menegosiasikan kemudahan pembayaran atau pengurangan bunga dengan pihak bank.

7.     Tunggu Proses Appraisal
Setelah mengajukan KPR, maka pihak bank akan melakukan proses apprasial. Pihak bank akan melakukan survei dan menentukan harga rumah yang di inginkan tersebut. Untuk proses ini, kalian akan membayarkan biaya sekitar Rp300-500 ribu. Hasil survei ini bisa jadikan sebagai bahan pertimbangan untuk melakukan penawaran ke pemilik rumah. Jika harga sudah disepakati, maka bisa melanjutkan proses akhir.

8.     Selesaikan Perjanjian dan Tandatangani Akad Kredit
Langkah terakhir yang perlu dilakukan adalah menyesaikan perjanjian dan menandatangani akad kredit. kalian akan mendapatkan rincian biaya-biaya untuk proses pengajuan KPR ini dalam Surat Perjanjian Kredit (SPK), sekaligus dengan surat penunjukan notaris terkait pengurusan legalitas dokumen yang diperlukan. Perhatikan dan cermati semua biaya dan juga cicilan yang harus di bayarkan, agar tidak terjadi kekeliruan yang bisa merugikan. Setelah menandatangani akad kredit pengajuan KPR, atur keuangan dengan baik agar pembayaran cicilan KPR lancar.

Membeli rumah bekas milimalis dengan menggunakan layanan KPR bisa menjadi pilihan bagi kalian yang ingin segera memiliki hunian pribadi. Pilih rumah yang tepat dan lakukan setiap proses pembelian ini dengan cara yang juga tepat, sehingga bisa mendapatkan rumah idaman dengan harga yang paling menguntungkan.

Comments

Silahkan Sobat berkomentar sebanyak-banyaknya dengan syarat :
1. Berkomentar sesuai dengan tema artikel
2. Jangan berkomentar SARA dan Porno
3. Jangan berkomentar menggunakan LINK AKTIF
Berkomentarlah dengan sopan karena komentar sobat tidak akan di moderasi.
EmoticonEmoticon